Penyamaan Persepsi Terkait Pelaksanaan Tugas Belajar dan Ijin Belajar

Rabu, 3 Maret 2021, Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Padjadjaran menyelenggarakan Sosialisasi: Penyamaan Persepsi Terkait Pelaksanaan Tugas Belajar dan Ijin Belajar dilingkungan Universitas Padjadjaran Tahun 2021″ dengan Narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Dengan mengundang para Dekan Fakultas dan Sekolah Pascasarjana, Para Wakil Dekan, Para Manajer Sumberdaya, Perencanaan dan Informasi, Para Koordinator Direktorat SDM dan Para Pengelola Kepegawaian Pusat dan Fakultas.

Narasumber oleh Agam Bayu memaparkan terkait Tugas Belajar dan Ijin Belajar, bahwa peraturan Tugas Belajar dan Ijin Belajar berpedoman pada peraturan Permendiknas No.48 Tahun 2009. Beberapa paparan mengenai tugas belajar yaitu bahwa Tugas Belajar adalah Penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi atau setara di dalam atau diluar negeri bukan dengan biaya sendiri dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS Aktif. PNS yang memenuhi syarat untuk tugas belajar adalah, pertama “Lulus Seleksi Tes yang diwajibkan”, kedua “Mendapat rekomendasi atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas PNS”, ketigaa “Mendapat rekomendasi dati pimpinan Unit Kerja”, keempat “Sehat Jasmani dan Rohani”, kelima “Penilaian prestasi kerja PNS dalam 2 tahun terakhir minimal BERNILAI BAIK”, keenam “Adanya jaminan pembiayaan tugas belajar”, ketujuh “Menandatangani perjanian tugas belajar”.

Sedangkan untuk Ijin Belajar adalah Izin yang diberikan oleh pejabat berwenang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau setara didalam negeri atas biaya sendiri dengan tidak meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS. Persyaratan penerbitan Ijin Belajar yaitu : biaya pendidikan dan fasilitas penunjang lainnya ditanggung oleh PNS yang bersangkutan, tidak meninggalkan tugas kedinasan dan atau tugas pekerjaan sehari-hari, sesuai kewajiban PNS untuk memenuhi jam kerja minimal 7,5 jam perhari atau 37,5 jam per minggu, tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, Penilaian prestasi kerja PNS dalam 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai “BAIK”, mendapat rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya.