Selasa, 15 Juni 2021. Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Padjadjaran menyelenggarakan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijasah di lingkungan Universitas Padjadjaran yang diselenggarakan di Laboratorium Komputer Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran. Peserta Ujian Dinas ini diikuti oleh Tenaga Kependidikan sebanyak 50 Peserta dan Peserta Ujian Penyesuaian Ijazah sebanyak 13 Orang. Ujian ini diselenggaran secara online serentak secara Nasional dibawah Koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Materi Ujian ini terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian, Korpri, Manajemen Perkantoran, OTK Kemendikbud, Rencana Strategis Kemendikbud, Sejarah, Bahasa Indonesia, dan Penguasaan Komputer.


Khusus ujian penguasaan komputer tidak diberikan dalam bentuk materi ujian tetapi dinilai dari sejauh mana peserta ujian mampu menggunakan aplikasi ujian berbasis komputer secara daring (online) untuk kepentingan dan pelaksanaan UKPPI yang pelaksanaan penilaiannya dilakukan oleh pejabat Pengawas yang membidangi kepegawaian pada waktu mengawasi pelaksanaan ujian berlangsung.
Persyaratan untuk Ujian Dinas bagi PNS yang memiliki pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) sekurang-kurangnya 2 tahun pada saat pelaksanaan, kecuali bagi yang telah memiliki ijazah D-IV/S-1 atau sudah mengikuti Diklatpim IV atau sederajat.Ujian Dinas Tingkat II bagi PNS yang memiliki pangkat Penata Tingkat I (III/d) dan menduduki Jabatan Eselon III (administrator) atau Eselon IV (Pengawas), kecuali bagi yang telah memiliki ijazah S-2 atau sudah mengikuti Diklatpim III atau sederajat.
Materi Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Angka IV angka 9 huruf f menyatakan “Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah berpedoman kepada materi ujian penerimana CPNS sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan subtansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya serta pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh instansi masing-masingâ€.




