Pelaksanaan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah di Lingkungan Universitas Padjadjaran Tahun 2021

Rabu, 16 Juni 2021. Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Padjadjaran menyelenggarakan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah bagi Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Universitas Padjadjaran Tahun 2021 yang diselenggarakan di Laboratorium Komputer Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran. Peserta Ujian Dinas ini diikuti oleh Tenaga Kependidikan sebanyak 13 Orang Peserta. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Berbasis Komputer secara Daring (Online) ini diharapkan memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai di Lingkungan Universitas Padjadjaran dalam upaya pengembangkan diri dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia. Kami mengharapkan bahwa pelaksanaan ujian secara daring (online) ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia untuk memenuhi kebutuhan organisasi melalui peningkatan kualifikasi dan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memfasilitasi pegawainya untuk selalu meningkatkan kualifikasi pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi melalui pemberian tugas belajar, dan memberi kesempatan kepada PNS melanjutkan pendidikan atas biaya sendiri (izin belajar) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009.

Kebijakan pemberian izin belajar berimplikasi antara lain dengan kenaikan pangkat PNS. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan bahwa PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya apabila diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh melalui pendidikan tersebut dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (UKPPI).

Sesuai dengan semangat yang diusung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 bahwa kenaikan pangkat adalah salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara serta harus mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaan tersebut, maka dalam rangka menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya serta agar ujian dimaksud berjalan dengan subyektif mungkin.