Perbaikan Absensi & Pengajuan Cuti/Dinas
Berkenaan dengan penerapan perbaikan presensi pada SIAT Kepegawaian maka dengan ini kami sampaikan bagi pegawai di lingkungan Universitas Padjadjaran, untuk secara teliti memperhatikan hal-hal dibawah ini pada saat melakukan/mengajukan perbaikan pada presensi :
- Pastikan kesesuaian kategori kerja pegawai (reguler/ hybrid/ shift) melalui konfirmasi kepada pimpinan unit kerja (Manager SDPI/ Sekretaris Direktorat/ Wakil Kepala Satuan/ Kepala Departemen (khusus dosen))
- Lakukan absensi sesuai dengan kategori dan area kerja
- Lakukan perbaikan absensi sesuai kategori/jenis:
- Cuti Sakit
- Izin Pribadi
- Sakit Rawat Inap
- Sakit Rawat Jalan
- Tidak Absen Datang
- Tidak Absen Pulang
- Untuk ajuan terkait absensi yang harus dilakukan melalui pimpinan unit kerja adalah:
- Cuti Alasan Penting
- Cuti Bersalin (Persalinan Ke-1)
- Cuti Bersalin (Persalinan Ke-2)
- Cuti Bersalin (Persalinan Ke-3)
- Cuti Bersalin (Persalinan > 3)
- Cuti Besar
- Cuti Tahunan
- Dinas/Diklat Dalam Kota (Bandung Raya dan Sumedang)
- Dinas/Diklat Luar Kota
- Masa Persiapan Pensiun (MPP)
- Tugas Belajar
- Hanya melakukan perbaikan presensi pada portal https://staffs.unpad.ac.id (disarankan menggunakan Google Chrome, jika menggunakan browser lainnya perhatikan pemilihan AM (untuk pagi hari) / PM (untuk sore hari) pada perbaikan dengan kategori tidak absen datang/pulang)
- Hal-hal yang harus diperhatikan oleh pegawai pada proses perbaikan absensi adalah:
- Tanggal ajuan harus sesuai dengan dokumen pendukung;
- Keterangan pada ajuan perbaikan dalam kolom catatan diisi sesuai dengan alasan dan informasi yang sesuai;
- Setiap ketidaksesuaian data yang diinput dalam ajuan perbaikan oleh pegawai dapat berkonsekuensi pada uang makan dan tunjangan kinerja pegawai.
Contoh: Agus tidak melakukan absen pulang pada tanggal 12 Agustus 2025 dan mengajukan perbaikan pada tanggal 14 Agustus 2025. Maka pastikan tanggal ajuan yang diisikan adalah 12 Agustus 2025. Jika perbaikan tanggal ajuan diisikan 14 Agustus 2025, maka tanggal 12 Agustus 2025 tidak akan terupdate dengan konsekuensi tetap dianggap tidak absen pulang (PC6).
- Perbaikan absensi paling lambat dilakukan 3 hari dari tanggal ajuan.
- Terkait ajuan cuti dan dinas, diusulkan oleh pegawai yang bersangkutan pada pejabat pembina kepegawaian di lingkup unit kerja (Manager SDPI/ Sekretaris Direktorat/ Wakil Kepala Satuan/ Kepala Departemen khusus dosen) agar diinput pada sistem SIAT Kepegawaian.
- Semua approval terkait ajuan perbaikan presensi dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkup unit kerja (Manager SDPI/ Sekretaris Direktorat/ Wakil Kepala Satuan).
