Info SDM pada acara Mapag 2024

  1. PENYEDERHANAAN KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DALAM PERATURAN MENTERI PANRB NOMOR 1 TAHUN 2023Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkanperaturan terbaru tentang Jabatan Fungsional yaitu melalui Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023. Peraturan terbaru ini memiliki beberapa perbedaan pokok dengan Permen PAN & RB No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

    Beberapa perubahan pokok terkait tata kelola Jabatan fungsional pada Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut yaitu:

    1. Berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja. Sehingga tidak lagi berbasis pada penyelarasan butir kegiatan dan SKP.
    2. Perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility.
    3. Target Angka Kredit (AK) Tahunan ditetapkan sebagai koefisien untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun.
    4. Tidak ada lagi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Evaluasi berdasarkan penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja.
    5. Ada ketentuan kenaikan pangkat istimewa bagi jabatan fungsional dengan penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional.
    6. Instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi.

    Informasi lebih lanjut, silahkan unduh dokumen berikut :
    Pemberitahuan terkait Proses AK Integrasi bagi Jabatan Fungsional
    Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023

  2. LAYANAN KENAIKAN PANGKAT DOSEN DAN TENDIK UNPAD PERIODE TAHUN 2024Berkenaan dengan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 41489/A.A3/KP.08.00/2023 tanggal 29 November 2023 tentang Layanan Kenaikan Pangkat, bersama ini kami sampaikan bahwa mulai tahun 2024, periodisasi kenaikan pangkat menjadi 6 kali dalam 1 tahun yaitu, 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

    Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan periode usulan Kenaikan Pangkat yang disampaikan ke Direktorat SDM Unpad :

    1. Periode Februari 2024, usulan mulai 10 Desember 2023-10 Januari 2024;
    2. Periode April 2024, usulan mulai dari 15 Januari – 15 Februari 2024;
    3. Periode Juni 2024, usulan mulai 15 Maret -15 April 2024;
    4. Periode Agustus 2024, usulan mulai dari 15 Mei 2024 – 15 Juni 2024;
    5. Periode Oktober 2024, usulan mulai dari 15 Juli – 15 Agustus 2024;
    6. Periode Desember 2024, usulan mulai dari 15 September – 15 Oktober 2024

    Informasi lebih lanjut, silahkan unduh dokumen berikut :
    Layanan Kenaikan Pangkat Dosen dan Tendik Unpad Periode tahun 2024

  3. TRANSFORMASI JABATAN FUNGSIONAL YANG AGILE, BKN SOSIALISASIKAN PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023Jakarta – Humas BKN, “Terbitnya Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 ini akan menjadikan pejabat fungsional semakin agile,” ucap Haryomo Dwi Putranto selaku Plt. Kepala BKN dalam Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 (18/9/2023) di Hotel Bidakara, Jakarta. Haryomo lebih lanjut menyampaikan bahwa predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terikat dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit. “Harapan kedepan dengan terbitnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi seiring dengan tercapainya target individu,” ucapnya.

    Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional ini diterbitkan sebagai tindak lanjut penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Sri Gantini selaku Direktur Jabatan ASN, menyampaikan bahwa kedua peraturan tersebut dapat membuka peluang karir yang lebih luas dan terbuka. “Pola Karier pejabat fungsional dapat bersifat diagonal yang artinya pejabat fungsional diangkat menjadi pejabat administrasi maupun jabatan pimpinan tinggi, dan dapat kembali menjadi jabatan fungsional dengan mekanisme yang lebih mudah,” ucapnya.

    Kegiatan yang hadiri secara hybrid, yaitu daring oleh perwakilan Kantor Regional III BKN Bandung serta wilayah kerjanya dan secara luring oleh pengelola kepegawaian instansi pusat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pembinaan Jabatan Fungsional di seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Peraturan BKN ini ditetapkan sebagai acuan instansi Pembina dalam membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional masing-masing. Selain itu Peraturan BKN ini juga menjadi acuan teknis bagi instansi pemerintah, pejabat fungsional bahkan bagi pejabat penilai kinerja (atasan langsung) dalam mengelola karier pejabat fungsional pada masa transformasi Jabatan Fungsional saat ini.

    Informasi lebih lanjut, silahkan unduh dokumen berikut :
    Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang AK Kenaikan Pagkat Jenjang JF

Penulis: nad editor: dey/Dit.JASN